Rabu, 13 Agustus 2014

Siapakah yang Berhak Menerima Zakat?

Seorang muslim layak dikatakan sebagai pemeluk agama Islam apabila 5 rukun Islam telah dilakukan. Bersyahadat, shalat, membayar zakat, berpuasa, dan berhaji jika mampu. Namun tidak sedikit yang kemudian terkesan menyepelekan sebagian dari rukun Islam tersebut. Misal, tidak mau membayar zakat. Padahal, di zaman Abu Bakar RA orang-orang yang enggan membayar zakat diperangi. Mengapa? Karena zakat adalah bagian dari rukun Islam yang posisinya sangat fundamental, dan orang yang menyepelekan rukun Islam terancam menjadi murtad dan kafir. Maka dari itu, seorang muslim wajib membayarkan zakatnya; baik zakat fitrah atau zakat maal kepada yang berhak mendapatkan. Pertanyaannya, siapakah orang-orang yang berhak menerima zakat?


Allah berfirman dalam surat At-taubah ayat 60:

Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana


Jadi berdasarkan ayat ini, Allah menetapkan 8 golongan orang-orang yang berhak dan layak mendapatkan zakat.  Fakir, miskin, penggurus zakat (amil zakat), muallaf, untuk memerdekakan budak (fir riqaab, orang yang terlilit hutang (al-gharimuun), di jalan Allah (fi sabilillah), dan musafir (ibnu sabil).

Mari kita lihat satu-persatu.

1. Fakir
Fakir adalah orang yang sangat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. Fakir juga bermakna orang yang penghasilannya belum dapat menutupi separuh dari kebutuhannya.

2. Miskin
Orang miskin adalah orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan. Pengertian lain dari orang miskin adalah orang  yang penghasilannya baru bisa memenuhi separuh atau lebih dari kebutuhannya, tetapi belum bisa terpenuhi semuanya.

3. Pengurus Zakat (Amil Zakat)
Pengurus zakat atau bisa juga disebut amil zakat adalah orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat. Akan tetapi, pengurus zakat ini harus diangkat secara resmi  oleh negara,  organisasi, lembaga atau yayasan. Tidak boleh sembarang bekerja secara serabutan dan tanpa pengawasan untuk mengurusi zakat.

4. Muallaf
Yang disebut muallaf orang-orang yang hati mereka dilunakkan agar masuk Islam, atau agar keimanan mereka meningkat, atau untuk menghindari kejahatan mereka. Dr. Ahmad Zain An najah dalam webnya menjelaskan bahwa muallaf yang berhak menerima zakat terbagi menjadi 3 macam:

5. Fir Riqaab
Pengertian Riqaab adalah budak. Maksud pemberian zakat kepada mereka bukanlah kita memberikan uang kepada mereka, tetapi maksudnya adalah memerdekakan mereka. 

6. Al-Gharim
Al-Gharim adalah orang-orang yang dililit utang, sehingga dia tidak bisa membayarnya.

7. Fi Sabilillah
Yang dimaksud fi sabilillah adalah perang di jalan Allah untuk menegakkan kalimat Allah di muka bumi. Fi sabilillah ini meliputi para mujahidin yang berperang melawan orang-orang kafir, pembelian alat–alat perang, dan sarana-sarana lain untuk keperluan jihad di jalan Allah. Para mujahid berhak mendapatkan zakat, walaupun mereka sebenarnya kaya.

Ada juga yang berpendapat bahwa fisabilillah itu  Samencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.

8. Ibnu Sabil (Musafir)
 Ibnu Sabil atau musafir berhak memperoleh zakat apabila kehabisan bekal di tengah   perjalanan, sehingga dia tidak bisa melanjutkan perjalanan.



Referensi: Al-Quran, Dr. Ahmad Zain An-najah MA web, dan wikipedia

0 komentar:

Posting Komentar