Allah
berfirman dalam surat At-taubah ayat 60:
“Sesungguhnya
zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”
Jadi
berdasarkan ayat ini, Allah menetapkan 8 golongan orang-orang yang berhak dan
layak mendapatkan zakat. Fakir,
miskin, penggurus zakat (amil zakat), muallaf, untuk memerdekakan budak (fir
riqaab, orang yang terlilit hutang (al-gharimuun), di jalan Allah (fi
sabilillah), dan musafir (ibnu sabil).
Mari kita
lihat satu-persatu.
1. Fakir
Fakir adalah orang yang sangat
sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi
penghidupannya. Fakir juga bermakna orang yang penghasilannya belum dapat
menutupi separuh dari kebutuhannya.
2. Miskin
Orang miskin adalah orang yang
tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan. Pengertian lain dari
orang miskin adalah orang yang
penghasilannya baru bisa memenuhi separuh atau lebih dari kebutuhannya,
tetapi belum bisa terpenuhi semuanya.
3. Pengurus Zakat (Amil Zakat)
Pengurus zakat atau bisa juga
disebut amil zakat adalah orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan
membagikan zakat. Akan tetapi, pengurus zakat ini harus diangkat secara resmi
oleh negara, organisasi, lembaga atau yayasan. Tidak
boleh sembarang bekerja secara serabutan dan tanpa pengawasan untuk mengurusi
zakat.
4. Muallaf
Yang disebut muallaf orang-orang
yang hati mereka dilunakkan agar masuk Islam, atau agar keimanan mereka
meningkat, atau untuk menghindari kejahatan mereka. Dr. Ahmad Zain An najah
dalam webnya menjelaskan bahwa muallaf yang berhak menerima zakat terbagi
menjadi 3 macam:
5. Fir Riqaab
Pengertian Riqaab adalah budak. Maksud pemberian zakat kepada
mereka bukanlah kita memberikan uang kepada mereka, tetapi maksudnya adalah
memerdekakan mereka.
6. Al-Gharim
Al-Gharim adalah orang-orang yang
dililit utang, sehingga dia tidak bisa membayarnya.
7. Fi Sabilillah
Yang dimaksud fi sabilillah adalah
perang di jalan Allah untuk menegakkan kalimat Allah di muka bumi. Fi
sabilillah ini meliputi para mujahidin yang berperang melawan orang-orang
kafir, pembelian alat–alat perang, dan sarana-sarana lain untuk keperluan jihad
di jalan Allah. Para mujahid berhak mendapatkan zakat, walaupun mereka
sebenarnya kaya.
Ada juga yang berpendapat bahwa fisabilillah
itu Samencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah,
rumah sakit dan lain-lain.
8. Ibnu Sabil (Musafir)
Ibnu Sabil atau musafir berhak memperoleh
zakat apabila kehabisan bekal di tengah
perjalanan, sehingga dia tidak bisa melanjutkan perjalanan.
Referensi:
Al-Quran, Dr. Ahmad Zain An-najah MA web, dan wikipedia
0 komentar:
Posting Komentar